Potret Pendidikan Nasional yang Gagal
Ing Ngarsa Sung Tulada,
Ing Madya Mangun Karsa,
Tut Wuri Handayani.
KESEDIHAN akan muncul apabila Bapak Pendidikan Nasional melihat potret pendidikan di Indonesia yang sangat memprihatinkan yang tidak sesuai dengan semangat pendidikan pada tahun ‘45-an. Moto di atas telah lama kita ketahui dari gagasan Ki Hadjar Dewantara, “Di depan kita memberi teladan, di tengah kita membangun semangat, dan di belakang kita memberi pengaruh.”
Sejak awal kemerdekaan, pendidikan diarahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai satu kalimat pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 “.........untuk mencerdaskan kehidupan bangsa......” Momen Hardiknas ini memang tepat untuk melihat kembali potret permasalahan pendidikan di Tanah Air. Kita bisa melihat betapa biaya pendidikan kerap menyusahkan rakyat, padahal wajib belajar sembilan tahun telah berlangsung lama, bahkan wajib belajar 12 tahun pun telah digalakkan. Namun apa daya, pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara telah dijadikan sebagai “alat politik” untuk mempertahankan kekuasaan.
Wajar saja, pendidikan di negara kita tidak jauh lebih baik jika dibandingkan dengan negara tetangga yang notabene belajar dari Indonesia seperti Malaysia atau bahkan dengan Singapura. Bahkan, pada tingkat pendidikan tinggi, pemerintah telah memusingkan dunia pendidikan dengan keberadaan RUU BHP yang akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Belum lagi pemerintah juga masih mengulur-ngulur waktu membahas RUU PT dengan DPR RI.
Permohonan penangguhan pembahasan RUU PT disampaikan langsung oleh Mendikbud M Nuh pada sidang dengan DPR. "Mohon maaf, ada permohonan penundaan. Tanpa harus mengorbankan UU ini menjadi batal, maka harus ada jalan keluar agar RUU ini bisa tetap terlaksana. Alasan penundaan sudah saya sampaikan secara tegas di alinea terakhir dalam pernyataan saya. Tapi karena ada perbedaan pandangan, dan ini merupakan forum politis sehingga solusinya pun politis," kata Nuh di DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2012); dikutip dari okezone.com. Alasan pemerintah memang beragam mulai dari penyempurnaan pasal, kematangan isi, dan lain sebagainya. Padahal, pemerintah dan DPR telah tiga kali melakukan rapat kerja, namun lagi-lagi pemerintah meminta penundaan pembahasan.
Banyak kalangan yang menilai bahwa RUU PT tidak lain merupakan wahana meliberalisasi sektor pendidikan tinggi. Sebagai contoh, pada pasal 77, pemerintah melakukan pemilahan perguruan tinggi menjadi tiga jenis: (1) otonom; (2) semi-otonom; (3) otonom terbatas. Konsep otonomisasi perguruan tinggi masih menjadi hal yang problematis karena memuat "liberalisasi" dalam pembiayaan.
Disadari atau tidak oleh pemerintah saat ini nampaknya pendidikan sudah menjadi ladang bisnis para penguasa. Apakah sudah lupa dengan moto yang digagas oleh Ki Hadjar Dewantara? Sungguh ironis apabila beliau sebagai Bapak Pendidikan Nasional melihat para elite politik yang menjadikan sektor pendidikan untuk dikomersialkan.
Pemerintah memang tak kehabisan akal untuk menggolkan RUU yang dinilai tidak menguntungkan rakyat secara umum tersebut. Pemerintah beranggapan, pengesahan RUU PT sangat menguntungkan rakyat, khususnya para mahasiswa. Namun dapat dilihat, akar permasalahan RUU PT ini adalah liberalisasi pendidikan.
Hal ini tercermin pada sebagian isi dari RUU PT yang diperuntukkan bagi kaum liberalis. Jika RUU PT jadi disahakan, dampaknya akan sangat problematis. Misalnya, jika perguruan tinggi asing (PTA) diizinkan untuk membuka kegiatan pendidikan di Indonesia, maka akan mengancam eksistensi baik PTN atau PTS yang telah lama ada. Seperti halnya produk China yang merambah pasar Indonesia, “produk lokal” pendidikan Indonesia tidak terselamatkan.
Jika RUU PT jadi disahkan, maka pengelola kampus juga diperbolehkan memungut dana dari mahasiswa dengan besaran sepertiga dari biaya operasional. Selain itu, program internasionalisasi yang dapat menyebabkan “orang miskin dilarang kuliah” mengindikaskan perguruan tinggi menjadi badan usaha, dan lainnya.
Sebagai closing statment, penulis menolak RUU PT yang sangat berindikasi pada liberalisasi pendidikan. Keberadaan RUU PT dapat merugikan kalangan masyarakat, khususnya warga miskin yang kerap tidak berkesempatan besar untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya.
Nurul Ikhwan
Kementerian Kajian Strategis
BEM Kema Universitas Padjadjaran Bandung.

0 komentar:
Posting Komentar